REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok turut mendukung Fatwa MUI Pusat terkait antisipasi penyebaran Coronavirus atau Covid-19. Salah satunya terkait penyelenggaraan ibadah salat berjamaah di masjid.
Ketua
Umum (Ketum) MUI Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, imbauan ini
merujuk pada Fatwa
MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam
Situasi Covid-19.
"Untuk
yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terinfeksi virus, namun
berada di suatu kawasan yang potensi penularan virusnya tinggi, maka ia boleh
mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur di rumah," ujar Dimyanti dalam siaran
pers yang diterima Republika,
Selasa (18/3).
Dia
mengutarakan, berdasarkan ketentuan hukum fikih diperbolehkan seperti itu.
"Inikan situasi dan kondisinya dalam keadaan darurat, daripada menularkan
kepada yang lain," tegasnya Dimyati.
Lanjut
Dimyati, adapun bagi yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan
mengisolasi diri, agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Termasuk,
diperbolehkan untuk sementara tidak shalat lima waktu, tarawih, dan Id di masjid
atau kegiatan keagamaan seperti pengajian.
"Untuk
orang yang sehat harus menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa dan wajib
menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Di antaranya tidak kontak fisik
langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan
sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.
Dia mengimbau agar setiap masjid dan mushola yang ada di Kota Depok lebih menjaga kebersihan. "Terutama rutin membersihakn sarana dan prasaran masjid agar dapat terhindar dari virus dan penyakit berbahaya. Kebersihan itu kewajiban karena kebersihan sebagian dari iman," tutur Dimyati.
Diharapkan Dimyati, kepada masyarakat Kota Depok untuk tidak melakukan hal yang menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19 karena hukumnya haram. Kemudian menyikapi dengan tenang banyak berzikir sholawat berdoa agar masyarakat dijaga oleh Allah SWT.
Dia mengimbau agar setiap masjid dan mushola yang ada di Kota Depok lebih menjaga kebersihan. "Terutama rutin membersihakn sarana dan prasaran masjid agar dapat terhindar dari virus dan penyakit berbahaya. Kebersihan itu kewajiban karena kebersihan sebagian dari iman," tutur Dimyati.
Diharapkan Dimyati, kepada masyarakat Kota Depok untuk tidak melakukan hal yang menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19 karena hukumnya haram. Kemudian menyikapi dengan tenang banyak berzikir sholawat berdoa agar masyarakat dijaga oleh Allah SWT.
"Sebaiknya
kita tidak panik dan memperbanyak dzikir, sholawat dan doa agar penyakit ini
segera sirna. Jangan lupa selalu terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS)," harapnya.
Menurut
Dimyati, fatwa ini juga mengatur pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19.
Saat memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis oleh pihak
yang berwenang, namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.
"Mudah-mudahan
pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan
penanggulangan Covid-19. Apalagi terkait dengan masalah keagamaan dan umat
Islam wajib menaatinya," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment